Puluhan Orang Terselamatkan dari Tahanan Berkedok Sekolah Agama
jpnn.com, NIGERIA - Kepolisian di Nigeria Utara menyelamatkan hampir 70 pria dan anak laki-laki dari sekolah agama, tempat mereka dirantai dan menjadi sasaran perlakuan biadab dan tak manusiawi.
Penggerebekan di Katsina, negara bagian asal Presiden Muhammadu Buhari, terjadi sebulan setelah sekitar 300 pria dan anak laki-laki dibebaskan dari sekolah agama lainnya di negara bagian tetangga Kaduna, tempat mereka diduga disiksa dan dilecehkan.
"Dalam penyelidikan, 67 orang berusia kisaran tujuh hingga 40 tahun ditemukan dalam kondisi dirantai," kata juru bicara kepolisian Katsina, Sanusi Buba dalam satu pernyataan.
"Para korban juga ditemukan telah mengalami berbagai perlakukan tak manusiawi dan biadab," tambahnya.
Penggerebekan terjadi pada 12 Oktober di Sabon Garin di daerah Daura, Negara Bagian Katsina. Menurut pernyataan kepolisian pada Senin, pihaknya sedang berupaya mempertemukan para korban dengan keluarga mereka.
Polisi menangkap seorang pria bernama Mallam Bello Abdullahi Umar, 78, karena mengelola apa yang mereka sebut sebagai "penahanan ilegal/rumah tahanan."
Lawai Musa, pedagang yang tinggal di dekat lokasi, mengatakan kepada Reuters bahwa para keluarga mengirimkan anak-anak nakal mereka di sana, yang mereka yakini mampu memperbaiki akhlak dan mengajarkan ajaran agama kepada anak-anak mereka.
"Cara ia memperlakukan anak-anak tidak berpedoman pada agama," katanya. "Kami tidak suka, mereka diperlakukan secara ilegal."
Ratusan pria dan anak laki-laki mendapat penyiksaan di tahanan yang berkedok sekolah agama.
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas