Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan
Rabu, 04 Agustus 2010 – 06:15 WIB
Terpisah, terkait upaya penertiban ormas bodong di wilayah Kota Tangsel tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu serta mendampingi Pemkot Tangsel dalam kegiatan pembinaan dan mengevaluasi izin ormas tersebut. Di mana rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8/1985 tentang Ormas.
Baca Juga:
"Layaknya, tiap ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Jika tindakannya di luar itu, jelas mereka sudah melawan undang-undang dan harus dievaluasi atau dibubarkan," kata Kombespol Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Menurut Boy, keributan yang diciptakan ormas di Rempoa beberapa hari lalu, layaknya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat untuk lebih serius lagi mengawasi, melakukan pembinaan, hingga memberi tindakan sehingga keberadaan ormas bisa dirasakan manfaatnya, bukan justru meresahkan warga. "Membina ormas juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Makanya, tiap ormas yang ada harus jelas identitas organisasinya dan jelas pula izin keberadaannya," pungkasnya. (pane/susilo)
PAMULANG - Sedikitnya 92 organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini terancam dibubarkan. Pembubaran ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius