Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan

Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan
Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan
Terpisah, terkait upaya penertiban ormas bodong di wilayah Kota Tangsel tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu serta mendampingi Pemkot Tangsel dalam kegiatan pembinaan dan mengevaluasi izin ormas tersebut. Di mana rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8/1985 tentang Ormas.

"Layaknya, tiap ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Jika tindakannya di luar itu, jelas mereka sudah melawan undang-undang dan harus dievaluasi atau dibubarkan," kata Kombespol Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Menurut Boy, keributan yang diciptakan ormas di Rempoa beberapa hari lalu, layaknya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat untuk lebih serius lagi mengawasi, melakukan pembinaan, hingga memberi tindakan sehingga keberadaan ormas bisa dirasakan manfaatnya, bukan justru meresahkan warga. "Membina ormas juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Makanya, tiap ormas yang ada harus jelas identitas organisasinya dan jelas pula izin keberadaannya," pungkasnya. (pane/susilo)

PAMULANG - Sedikitnya 92 organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini terancam dibubarkan. Pembubaran ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News