Puluhan Pekerja di IKN Tak Bisa Memilih, KPU Bilang Begini
jpnn.com - SEPAKU - Puluhan pekerja yang sedang membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur tidak dapat menyalurkan hak konstitusinya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2).
Puluhan pekerja tersebut tetap tidak bisa memilih, meski di IKN disiapkan TPS lokasi khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Wiwik Susiati, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 diatur TPS hanya bisa mengakomodir hak suara pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb dan DPK pada Pemilu 2024.
"Di regulasi kami, bisa mengakomodir atau melayani bagi pemilih yang sudah melapor di kami. Baik di KPU, di PPK maupun di PPS. Nah, baru kami cek, betul tidak terdaftar di DPT," ujar Wiwik di TPS lokasi khusus, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu.
Wiwik menjelaskan, pihaknya hanya dapat melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai dengan domisili KTP elektronik kemudian melapor ke KPU atau PPK maupun PPS.
Setelah melapor, KPU akan memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar di DPT asalnya atau belum.
Jika sudah terdaftar, KPU akan melayani dengan syarat para pekerja harus membawa surat tugas bekerja dari perusahaan serta KTP elektronik.
Dia juga menegaskan bahwa pengurusan status pemilih harus dilakukan secara individu, bukan secara kolektif.
Puluhan pekerja yang sedang membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) tak bisa menggunakan hak pilihnya, KPU cuma bilang begini.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi