Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Ditembak Akibat Melawan

Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Ditembak Akibat Melawan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Salah satu pelaku, yakni Il mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap seusai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Il yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.

Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Polisi menembak lima pelaku pembusuran yang meresahkan warga Kota Makassar, Sulsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News