Puluhan Pelamar PPPK Nakes Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya

jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 39 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Mereka pun tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahapan selanjutnya.
"Jadi, sebanyak 39 pelamar yang dinyatakan TMS ini, tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin (28/11).
Dia menjelaskan penyebab 39 pelamar yang TMS, antara lain, hanya melampirkan ijazah D3 saja, sementara syarat yang diminta ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat).
Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi sertifikat.
Padahal, yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
"Persyaratan-persyaratan seperti itulah, antara lain, yang menggugurkan peserta. Ada juga persyaratan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.
Puluhan pelamar PPPK nakes di Kota Mataram, NTB, dinyatakan TMS. Inilah beberapa penyebabnya.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira