Puluhan Pelamar PPPK Nakes Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya
jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 39 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Mereka pun tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahapan selanjutnya.
"Jadi, sebanyak 39 pelamar yang dinyatakan TMS ini, tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin (28/11).
Dia menjelaskan penyebab 39 pelamar yang TMS, antara lain, hanya melampirkan ijazah D3 saja, sementara syarat yang diminta ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat).
Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi sertifikat.
Padahal, yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
"Persyaratan-persyaratan seperti itulah, antara lain, yang menggugurkan peserta. Ada juga persyaratan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.
Puluhan pelamar PPPK nakes di Kota Mataram, NTB, dinyatakan TMS. Inilah beberapa penyebabnya.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah