Puluhan Pelamar PPPK Nakes Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya
jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 39 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Mereka pun tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahapan selanjutnya.
"Jadi, sebanyak 39 pelamar yang dinyatakan TMS ini, tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin (28/11).
Dia menjelaskan penyebab 39 pelamar yang TMS, antara lain, hanya melampirkan ijazah D3 saja, sementara syarat yang diminta ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat).
Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi sertifikat.
Padahal, yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
"Persyaratan-persyaratan seperti itulah, antara lain, yang menggugurkan peserta. Ada juga persyaratan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.
Puluhan pelamar PPPK nakes di Kota Mataram, NTB, dinyatakan TMS. Inilah beberapa penyebabnya.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024