Puluhan Pembalap Liar Disuruh Dorong Motor ke Kantor Polisi, Rasain
Minggu, 25 April 2021 – 23:05 WIB
Dalam operasi itu pihaknya mengamankan 21 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat menyurat sehingga dikenakan tilang. Sedangkan pemiliknya disanksi mendorong motor hingga ke Mapolres.
"Sanksi yang dikenakan bukan hanya tilang tetapi juga mendorong motor hingga ke Mapolres guna efek jera. Ada 38 orang didata dan dibina," ucap Fatah. (antara.jpnn)
Sebanyak 21 sepeda motor dan 38 remaja yang terlibat aksi balap liar dikenai sanksi tilang dan disuruh mendorong motornya ke kantor polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- Polda Kalsel Didesak Turun Tangan Tindak Tegas Penambangan Liar Koridor di Lahan PT GMK
- Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
- Lihat, Kardus Bermuka Paman Birin hingga Uang Rp12,1 Miliar
- OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka