Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru

“Supaya jangan sampai liburan panjang nanti itu diwarnai dengan obat-obat keras maupun dengan minuman keras. Sehingga masyarakat bisa menikmati liburan dengan tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ini masih dilakukan pendalaman kalau berdasarkan para tersangka ada yang sifatnya pengedar,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan 55 tersangka yang mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Puncak Arus Mudik Terlewati, Pagi Ini Jalur Selatan Nagreg Landai
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri