Puluhan Pengikut Rizieq Shihab Dimasukkan ke RS Wisma Atlet
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 28 orang pengikut Rizieq Shihab dimasukkan ke Rumah Sakit Wisma Atlet lantaran reaktif berdasarkan hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 ketika berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Ada 28 yang reaktif dan kami tes usap (swab test) di Wisma Atlet. Kami sudah masukkan ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12).
Saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan oleh tim medis di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kita (Polda Metro Jaya, red) tunggu dari Wisma Atlet, kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tahu dari sana semuanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membubarkan paksa masa aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Pihak kepolisian telah menegaskan tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.
Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.
"Di masa pandemi COVID-19 ini penularan di Jakarta cukup tinggi, kita harapkan mereka bisa mengerti bahwa tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya berkerumun," ujar Yusri.
Pengikut Imam Besar FPI Rizieq Shihab dimasukkan ke RS Wisma Atlet lantaran reaktif berdasarkan hasil tes cepat (rapid test) COVID-19.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!