Puluhan Personel Polisi Pantau Pengendara di 3 Kawasan Ganjil Genap
Diketahui, ganjil genap diberlakukan setiap Senin-Jumat.
Aturan tersebut berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Di luar jam itu tidak ada penindakan. Lalu, metode penilangan manual dan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ganjil genap berlaku tiap hari pukul 06.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga mencegah penyebaran virus asal Wuhan Tiongkok tersebut.
Polisi berjaga di mulut-mulut kawasan, tepat di rambu-rambu ganjil genap saat belum ada pelonggaran PPKM.
Menurut Argo, perubahan pola itu menyusul pelonggaran PPKM. Pemerintah pengin mengangsur pengembalian tatanan ganjil genap seperti semula, sebab mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Kemarin pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional enggak berlaku gage," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)
Sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali sesuau ketentuan sebelum pandemi Covid-19.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Antisipasi Kemacetan, Warga Minta Polisi Siaga di Simpang OPI
- Aksi Polantas di Pelalawan Sendirian Tangkap Pencuri Sekaligus Penadah
- Irjen Iqbal: Polantas Harus Jadi Wajah Polri yang Presisi dan Humanis
- Aksi Polantas di Pekanbaru, Sosialisaikan Pilkada Damai di Kampus
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena