Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
Senin, 10 Oktober 2011 – 10:26 WIB
JAKARTA - Tercatat sebanyak 29 radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya selesai pada 29 Desember mendatang. Dari 29 radio hanya sebagian kecil yang sudah mengajukan perpanjangan izin, sedangkan sebagian besar terancam tak mengantongi izin ketika batas masa izinnya habis. "Rekomendasi bagi Radio yang dianggap layak mengantongi perpanjangan izin akan diberikan dalam waktu 15 hari kerja. Setelah itu, rekomendasi evaluasi dengar pendapat dibawa dalam satu forum," jelas Hamdani.
"Kami sudah menjemput bola dengan menghimbau kepada radio-radio yang belum mengajukan perpanjangan izin. Ini agar segera mengurus izin kelengkapan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Hamdani Masil di Cikini.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Untuk menjembatani agar radio-radio yang bersangkutan tetap eksis, KPID DKI berencana mengadakan evaluasi dengar pendapat dengan radio-radio yang sudah mengirimkan proposal perpanjangan izin penyiaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Tercatat sebanyak 29 radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS