Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
Senin, 10 Oktober 2011 – 10:26 WIB
Untuk masa izin satu permohonan penyiaran untuk radio itu lima tahun. Artinya, tiga bulan sebelum masa siar habis, pengusaha radio harus melakukan permohonan izin perpanjangan hak penyiaran. "Kalau memang para pengusaha radio tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan perpanjangan izin siaran, maka akan dibawa ke Polda sebagai tim monitoring," jelasnya.
Baca Juga:
Hamdani menambahkan, mengingat proses perpanjangan izin memerlukan waktu yang tidak sebentar, maka pihaknya sebagai mitra kerja lembaga penyiaran mendorong agar pengusaha radio memprioritaskan perpanjangan izin terlebih dahulu. "Akan sangat disayangkan jika sejumlah radio swasta tidak bisa mengudara lagi karena lalai mengurus perpanjangan izin. Karena sekarang semua perizinan makin ketat," tandas Hamdani. (nel)
JAKARTA - Tercatat sebanyak 29 radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS