Puluhan Ribu ASN Terindikasi Menerima Bansos, Menteri Tjahjo Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo merespons adanya puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menteri Tjahjo mengatakan berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang akan diberikan, harus dikaji lebih lanjut apakah ASN tersebut sengaja curang atau tidak untuk mendapatkan bansos tersebut.
“Kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” kata Menteri Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/11).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa perlu ada tinjauan terkait pemutakhiran data penerima bansos, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar berhak.
"Juga perlu dilakukan telaah terlebih dahulu mengenai proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” paparnya.
Menteri Tjahjo menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai, disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Bu Risma mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT.
"Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata, yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Bu Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Menteri Tjahjo mengatakan berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang akan diberikan, harus dikaji lebih lanjut apakah ASN tersebut sengaja curang atau tidak untuk mendapatkan bansos tersebut.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu