Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji

Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini.  Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2013 sebesar Rp2.002.000.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perusahaan yang meminta penanguhan itu, merupakan perusahaan padat karya atau industri garmen.

“Perusahaan yang meminta penangguhan UMK hanya diberi kesempatan selama empat bulan hingga 12 bulan saja,” terang kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans  Zaki Budiman, Rabu (6/2).

Perusahaan yang disetujui menanguhkan UMK-nya, diberikan kesempatan untuk menaikan UMK secara bertahap  hingga mengikuti keputusan UMK yang sudah ditetapkan. Namun, perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan terutama tidak adanya kesepakatan dengan buruh.

CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini.  Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News