Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2013 sebesar Rp2.002.000. Perusahaan yang disetujui menanguhkan UMK-nya, diberikan kesempatan untuk menaikan UMK secara bertahap hingga mengikuti keputusan UMK yang sudah ditetapkan. Namun, perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan terutama tidak adanya kesepakatan dengan buruh.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perusahaan yang meminta penanguhan itu, merupakan perusahaan padat karya atau industri garmen.
Baca Juga:
“Perusahaan yang meminta penangguhan UMK hanya diberi kesempatan selama empat bulan hingga 12 bulan saja,” terang kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans Zaki Budiman, Rabu (6/2).
Baca Juga:
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024