Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2013 sebesar Rp2.002.000. Perusahaan yang disetujui menanguhkan UMK-nya, diberikan kesempatan untuk menaikan UMK secara bertahap hingga mengikuti keputusan UMK yang sudah ditetapkan. Namun, perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan terutama tidak adanya kesepakatan dengan buruh.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perusahaan yang meminta penanguhan itu, merupakan perusahaan padat karya atau industri garmen.
Baca Juga:
“Perusahaan yang meminta penangguhan UMK hanya diberi kesempatan selama empat bulan hingga 12 bulan saja,” terang kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans Zaki Budiman, Rabu (6/2).
Baca Juga:
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat