Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
Selain itu, kebijakan UMK juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di Bumi Tegar Beriman. Data Dinsosnakertrans sepanjang 2013 ada 50 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah 1000 tenaga kerja yang harus dirumahkan. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2012 yang hanya merumahkan ratusan tenaga kerja saja.
Baca Juga:
“Sebagian besar perusahaan yang melakukan PHK adalah untuk evesiensi. Jika diakumulasikan hingga sepanjang Januari 2013 saja ada sebanyak 1.000 tenaga kerja yang harus dirumahkan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans Zaki Budiman kemarin.
Evesiensi itu, lanjut Zaki merupakan keputusan yang harus ditempuh tempuh, agar kegiatan produksi dapat terus berjalan. Sehingga perusahaan tidak merugi akibat adanya kenaikan UMK ini.
Tak hanya permasalahan coast mayor atau kenaikan UMK saja yang membuat perusahaan melakukan PHK. Namun adanya kenaiakan di berbagai sektor seperti kenaikan TDL, BBM disebut-sebut menjadi bahan perimbangan para perusahaan untuk melakukan PHK.
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi