Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
“Perusahaan melakukan PHK, sebagain besar adalah upaya untuk melakukan evisiensi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik menyebutkan putusan penangguhan UMK bagi 103 perusahaan itu merupakan hal yang wajar. Mengingat, perusahaan tersebut tidak mampu menyangupi keputusan UMK itu.
“Sehingga dengan dikabulkannya penangguhan kenaikan UMK itu, perusahaan itu masih terus beroperasi,” katanya semalam.
Ia berharap, kedepannya tak ada demo lagi terkait permasalahan buruh. Semua permasalahan yang ada bisa teratasi. Sehingga, iklim investasi di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik.
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi