Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
Sementara itu, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Sukmayana mengatakan sepanjang mekanisme di tempuh, pihaknya tidak keberatan dengan penangguhan UMK. Namun penangguhan itu harus sesuai mekanisme. Perusahaan harus transparan melaporkan kondisi keuangan. “Selama penangguhan dilakukan sesuai dengan mekanisme, kami tidak keberatan adanya penangguhan UMK,” ujarnya.
Sementara itu ia prihatin dengan banyaknya PHK buruh dengan alasan efisiensi. Menurut dia, masih banyak jalan dapat ditempuh selain mem-PHK karyawan. Di antaranya penghapusan jam kerja lembur atau beban pengeluaran yang dapat ditekan. “Sehingga tak mesti memecat untuk efisiensi itu,” terangnya. (cr3/ful)
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi