Puluhan Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Kamis, 07 Februari 2013 – 08:46 WIB
Sementara itu, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Sukmayana mengatakan sepanjang mekanisme di tempuh, pihaknya tidak keberatan dengan penangguhan UMK. Namun penangguhan itu harus sesuai mekanisme. Perusahaan harus transparan melaporkan kondisi keuangan. “Selama penangguhan dilakukan sesuai dengan mekanisme, kami tidak keberatan adanya penangguhan UMK,” ujarnya.
Sementara itu ia prihatin dengan banyaknya PHK buruh dengan alasan efisiensi. Menurut dia, masih banyak jalan dapat ditempuh selain mem-PHK karyawan. Di antaranya penghapusan jam kerja lembur atau beban pengeluaran yang dapat ditekan. “Sehingga tak mesti memecat untuk efisiensi itu,” terangnya. (cr3/ful)
CIBINONG--Sebanyak 93.927 buruh dari 103 perusahaan batal naik gaji tahun ini. Kepastian itu didapat lantaran Pemprov Jabar mengabulkan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi