Puluhan Ribu Jemaah Terancam Gagal Berangkat
jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang yang mendaftar sebagai calon jemaah di travel umrah tidak resmi, meski ada 900 lebih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)
Diperkirakan, jumlahnya lebih dari 50 ribu. Akibat terbitnya regulasi baru umrah, mereka terancam tidak bisa diberangkatkan.
Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag itu kemarin (25/4) mengadu ke Komisi VIII DPR.
Mereka enggan disebut sebagai travel umrah ilegal. Lebih memilih disebut sebagai pra-PPIU.
Saat menghadap DPR, mereka menggunakan bendera Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI).
Pembina ATMI Ezon menyatakan, estimasi kasarnya, saat ini ada 50 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui travel pra-PPIU itu.
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, terang dia, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.
Sebab, jika memaksa memberangkatkan, mereka bisa terkena delik pidana. Kemudian, jamaahnya dicekal di bandara saat akan bertolak ke Arab Saudi.
Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag mengadu ke Komisi VIII DPR.
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Pameran Haji dan Umrah 2024, Marco Travel Tawarkan Paket Murah Fasilitas Lengkap
- Irjen Sandi Berangkatkan Umrah 15 Polisi dan Jurnalis
- Arsy Buana Travelindo Cetak Kinerja Impresif Hingga Mei 2023