Puluhan Ribu Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Puluhan Ribu Jemaah Terancam Gagal Berangkat
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang yang mendaftar sebagai calon jemaah di travel umrah tidak resmi, meski ada 900 lebih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)

Diperkirakan, jumlahnya lebih dari 50 ribu. Akibat terbitnya regulasi baru umrah, mereka terancam tidak bisa diberangkatkan.

Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag itu kemarin (25/4) mengadu ke Komisi VIII DPR.

Mereka enggan disebut sebagai travel umrah ilegal. Lebih memilih disebut sebagai pra-PPIU.

Saat menghadap DPR, mereka menggunakan bendera Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI).

Pembina ATMI Ezon menyatakan, estimasi kasarnya, saat ini ada 50 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui travel pra-PPIU itu.

Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, terang dia, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.

Sebab, jika memaksa memberangkatkan, mereka bisa terkena delik pidana. Kemudian, jamaahnya dicekal di bandara saat akan bertolak ke Arab Saudi.

Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag mengadu ke Komisi VIII DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News