Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus

Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-Kemkomdigi)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak 2018.

Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu, konten promosi produk ilegal yang dihapus sebagian besar disiarkan di platform media sosial milik Meta, termasuk Facebook.

Menurut data yang dihimpun oleh pemerintah, konten promosi produk ilegal di platform Meta yang dihapus jumlahnya total 23.000, sedangkan konten serupa di platform perdagangan elektronik yang telah dihapus jumlahnya 8.600.

Saat melakukan pertemuan dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (7/1), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari paparan konten promosi produk ilegal di dunia maya.

Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan ragu melakukan tindakan tegas seperti memblokir situs, menghapus konten, dan menutup akun yang digunakan untuk mempromosikan produk ilegal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa kolaborasi lembaganya dengan Kemkomdigi mengefektifkan upaya pengawasan promosi dan peredaran produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Promosi dan penjualan produk makanan maupun obat-obatan melalui platform daring memerlukan pengawasan ketat.

BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan konten promosi ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran konten kepada pihak terkait termasuk Kemkomdigi.

Promosi dan penjualan produk makanan maupun obat-obatan melalui platform daring memerlukan pengawasan ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News