Puluhan Ribu Pasturi Tak Punya Buku Nikah
Minggu, 06 Juli 2014 – 09:22 WIB

Puluhan Ribu Pasturi Tak Punya Buku Nikah
"Tidak semuanya bisa langsung diisbatkan, harus diverifikasi dulu. Kalau memenuhi syarat ya disidangkan," katanya.
Ia menjelaskan syarat pasangan yang digratiskan isbatnya yaitu diutamakan bagi yang kurang mampu, usia pernikahan lebih dari 10 tahun namun belum punya buku nikah, dan kawin pertama. ”Kalau pernikahan yang kedua tidak kami gratiskan,” katanya.
Ridwan berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki tanggung jawab proaktif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengurus dokumennya ketika nikah. Sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan. (ili)
MATARAM - Puluhan ribu pasangan suami istri (pasturi) di Kota Mataram belum memiliki buku nikah. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia