Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur
Minggu, 04 Desember 2011 – 21:51 WIB
JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasional. Karenanya Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi terkait pentingnya standarisasi internasional.
"Mengacu pada Amandemen Manila yang efektif mulai 1 Januari 2017, perusahaan pelayaran asing berhak menolak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal mereka, yang tanpa standar internasional," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangan persnya, Minggu (4/12).
Baca Juga:
Dijelaskannya, saat ini Indonesia memiliki sekitar 340 ribu pelaut. Diantaranya lebih dari 67.727 pelaut bekerja pada perusahaan pelayaran dan kapal asing di luar negeri. Masing-masing dengan kualifikasi perwira sebanyak 15.906 orang dan rating 61.821 orang.
"Kita punya waktu lima tahun untuk segera melakukan standarisasi," ujarnya.
JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasional.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak