Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur
Minggu, 04 Desember 2011 – 21:51 WIB
Sertifikat kualifikasi pelaut berstandar internasional, lanjutnya, akan mewujudkan pelayaran yang selamat, aman, efisien dan laut bebas polusi dapat tercapai. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional STCW 1978 sejak tahun 1986, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengakuan dunia internasional bagi pelaut dan transportasi laut internasional dari Indonesia.
Baca Juga:
"Caranya melalui standarisasi pelatihan, sertifikasi dan jaga laut bagi pelaut sehingga kompetensi dan profesionalismenya meningkat," tambahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan