Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Pekanbaru Lewat Operasi Pasar di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menyita puluhan ribu batang rokok ilegal saat menggelar operasi pasar selama 2 hari, yakni 28-29 September 2023.
Operasi pasar merupakan salah satu kegiatan pengawasan dalam penekanan peredaran rokok ilegal itu dilaksanakan di dua wilayah, yakni Pekanbaru dan Kampar.
Dalam operasi pasar kali ini. petugas mengamankan 27.764 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
Petugas pun menerbitkan surat bukti penindakan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo menyampaikan kegiatan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Operasi pasar menyasar pada penjual rokok eceran, seperti toko kelontong tidak seperti kegiatan pengawasan lainnya yang menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal,” kata Tommy Hutomo melalui keterangan yang diterima, Sabtu (2/9).
Tommy menambahkan operasi pasar memang menyasar kepada masyarakat secara langsung sebagai konsumen, sekaligus memberikan edukasi yang harapannya dapat disebarkan di masyarakat sekitar.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat," ujar Tommy Hutomo. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Pekanbaru saat menyambangi salah satu toko kelontong saat menggelar operasi pasar sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal