Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
Ilustrasi / dok JPNN

jpnn.com - SAMPIT- Rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan (TMP) C Sampit. Ada total 54.008 batang rokok yang dimusnahkan, hasil operasi pasar jajaran KPPBC.

Pemusnahan sendiri dipimpin secara langsung  oleh Kepala Kantor Juli Tri Kisworo, yang disasksikan oleh FKPD di Halaman Kantor KPPBC, kemarin (22/12).

Juli menyampaikan apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun tentang persetujuan pemusnahan. 

Karena barang yang diamankan ini sudah menjadi milik Negara dan ditemukan di beberapa pasar yang tidak memiliki cukai sehingga dianggap illegal. Dan operasi ini ditemukan dari tiga Kabupaten antara lain, Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur.

"Kami terus melakukan penertiban khususnya rokok yang dianggap illegal dan masuk tanpa memiliki ijin. Sampai saat ini memang rata-rata barang ini sendiri didatangkan dari Pulau Jawa, mengingat Kalteng tidak memiliki pabrik rokok," katanya kepada Radar Sampit (grup JPNN).

Meskisudah menyita barang bukti, ternyata untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Mengingat pada saat dilakukan operasi pasar hanya menemukan rokok dan penjual yang mendapat kiriman dari distributor saja.  "Kami tidak akan berhenti disini saja," tegas Juli.(son/dkk/jpnn)


SAMPIT- Rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan (TMP) C Sampit. Ada total


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News