Puluhan Ribu Warga Batam Mengucap Syukur, Kenapa? Ini Alasannya...
Sebelumnya deputi bidang pengusahaan sarana usaha BP Batam, Istono juga mengapresiasi menteri dengan terbitnya SK Menhut tersebut. Ia mengatakan bahwa SK tersebut mengakomodir hampir semua permohonan tim padu serasi serta merujuk kepada Perpres no 87 tahun 2011 tentang RTRW Kawasan khusus Batam Bintan Karimun. Meski diakui dia masih ada sekitar 1800 hektar yang tidak diakomodir oleh Menhut, tetapi itu bukan pemukiman penduduk.
"Kita harus mengapresiasi ibu menteri yang mengakomodir hampir semua usulan dan sesuai dengan Perpres. Meski masih ada sedikit lagi usulan yang tidak masuk dan tidak sesuai dengan RTRW di Batam. Ibaratnya kalau wajah masih ada jerawatnya sedikit-sedikit,” kata Istono.
Istono mengatakan bahwa kawasan hutan sekitar 1800 hektar yang belum dibebaskan ini masuk dalam RTRW yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi. Hutan tersebut berada di sejumlah daerah seperti di Tanjung Uncang, yakni di sekitar PLN saat ini, di Tanjung Undap Sagulung, Batam Center arah Batu Besar, Tiban Utara, dan Marina.
"Tapi itu tidak ada lagi pemukiman penduduk. Itu lebih di bibir pantainya saja. Saya tidak tahu berapa luasnya di masing-masing tempat, karena di SK tidak disebutkan," katanya. (ian/jpnn)
BATAM - Puluhan ribu warga Batam yang memiliki rumah diatas lahan hutan lindung kini bisa bernafas lega. Sebab, kementerian Lingkungan Hidup dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah