Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

’’Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,’’ jelas Iqbal.
Dia juga mengimbau agar fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memperbarui kontraknya setiap tahun. “Namun, pada dasarnya, kontrak sifatnya sukarela. Hakikat kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut dia, dilakukan rekredensialing atau peninjauan dan penyimpanan data-data fasilitas pelayanan kesehatan berkaitan pelayanan profesinya. Tujuannya, memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Proses itu juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami lakukan pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. “Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (*/rdh/rom/k16)
Puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim belum akreditasi sehingga terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS