Puluhan Saksi Korupsi Terancam Keselamatannya

Puluhan Saksi Korupsi Terancam Keselamatannya
Puluhan Saksi Korupsi Terancam Keselamatannya
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK sebelumnya mengalami ancaman serangan balik. Serangan itu dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat laporan dan kesaksiannya.

Jenis serangan yang banyak dilakukan adalah yang bersangkutan dilaporkan tindak pidana lain, teror, sampai upaya percobaan pembunuhan terhadap saksi. Serangan-serangan itu umumnya terjadi dalam kasus-kasus besar, misalnya korupsi.

"Korupsi merupakan kategori tindak pidana terorganisir, sehingga potensi ancaman terhadap saksi dilakukan secara terorganisir karena melibatkan pihak yang berpengaruh dan posisi 'kuat'" ungkap Ketua LPSK, dalam siaran pers, Jumat (7/12).

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, mengatakan, LPSK saat ini menangani 48 (empat puluh delapan) orang saksi tindak pidana korupsi yang masuk dalam program perlindungan LPSK. "LPSK memberikan penanganan khusus terhadap saksi tindak pidana korupsi tersebut, dengan melakukan analisis resiko secara berkala dan intensif untuk meminimalisir perubahan situasi yang dapat memperburuk kondisi saksi tersebut" ungkap Rani.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News