Puluhan Saksi Korupsi Terancam Keselamatannya
Jumat, 07 Desember 2012 – 15:52 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK sebelumnya mengalami ancaman serangan balik. Serangan itu dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat laporan dan kesaksiannya.
Jenis serangan yang banyak dilakukan adalah yang bersangkutan dilaporkan tindak pidana lain, teror, sampai upaya percobaan pembunuhan terhadap saksi. Serangan-serangan itu umumnya terjadi dalam kasus-kasus besar, misalnya korupsi.
Baca Juga:
"Korupsi merupakan kategori tindak pidana terorganisir, sehingga potensi ancaman terhadap saksi dilakukan secara terorganisir karena melibatkan pihak yang berpengaruh dan posisi 'kuat'" ungkap Ketua LPSK, dalam siaran pers, Jumat (7/12).
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, mengatakan, LPSK saat ini menangani 48 (empat puluh delapan) orang saksi tindak pidana korupsi yang masuk dalam program perlindungan LPSK. "LPSK memberikan penanganan khusus terhadap saksi tindak pidana korupsi tersebut, dengan melakukan analisis resiko secara berkala dan intensif untuk meminimalisir perubahan situasi yang dapat memperburuk kondisi saksi tersebut" ungkap Rani.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers