Puluhan Sertifikat Tanah di Pulau Pari Langgar Administrasi

Puluhan Sertifikat Tanah di Pulau Pari Langgar Administrasi
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Selanjutnya membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait sertifikat tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari," kata Dominikus.

Dia juga meminta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari.

Dominikus juga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sebagai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut.

"Apabila Pemprov DKI Jakarta mengembangkan Pulau Pari sebagai salah satu kawasan wisata di Kepulauan Seribu, pembangunan pariwisata tersebut agar mengintegrasikan kepentingan warga Pulau Pari," tegas Dominikus. (tan/jpnn)


Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News