Puluhan Sopir Nakal Disidang
Sabtu, 18 Mei 2013 – 01:44 WIB
CITEUREUP - Puluhan angkutan umum dan truk, terjaring petugas DLLAJ Kabupaten Bogor lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, kemarin. Tak kurang 36 pengemudi harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran karena tak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat penting, seperti KIR, STNK dan SIM.
Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi gabungan Polsek Citeureup dan PN Cibinong dalam rangka menegakkan disiplin terhadap pengendara angkutan umum.
"Di sini masih sering terjadi angkot yang nakal, seperti pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM maupun KIR," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (17/5).
CITEUREUP - Puluhan angkutan umum dan truk, terjaring petugas DLLAJ Kabupaten Bogor lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, kemarin. Tak kurang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS