Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan
Sabtu, 07 Maret 2015 – 23:59 WIB
Sekadar informasi, rapat yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan ini dihadiri beberapa instansi terkait. Di antaranya, operator taksi, operator angkutan kota, KPN Avia Jasa, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Organisasi Angkutan Daerah (organda) dan dari unsur pemerintah terkait.(*/hdl/jpnn)
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan