Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan

Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan
Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan

Sekadar informasi, rapat yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan ini dihadiri beberapa instansi terkait. Di antaranya, operator taksi, operator angkutan kota, KPN Avia Jasa, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Organisasi Angkutan Daerah (organda) dan dari unsur pemerintah terkait.(*/hdl/jpnn)

 


TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News