Puluhan Warga Wadas Kini Terima Ganti Rugi Tahap Akhir
jpnn.com, PURWOREJO - Sekitar lima puluhan warga pemilik lahan kuwari di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akhirnya menerima uang ganti rugi setelah beberapa kali tertunda.
Pencairan uang ganti rugi (UGR) dilakukan di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparang desa setempat, Senin (30/10).
Proses pencairan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.
Puluhan warga penerima UGR adalah warga yang sempat menolak keras tambang di desanya. Satu di antara penerima ganti rugi itu ialah Sudiman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Rodiyah, salah satu pemilik lahan mengaku sudah menerima UGR dari pemerintah, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya disusul oleh puluhan pemilik lahan yang lain, Senin (30/10). Namun, Rodiyah tidak memberikan keterangan secara detail terkait proses pencairan UGR tersebut.
"Ada pembayaran UGR," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/11).
Sementara, hingga saat ini BPN Kabupaten Purworejo belum bisa memberikan keterangan data terkait pemberian UGT tahap akhir tersebut.
Puluhan warga penerima UGR adalah warga yang sempat menolak keras tambang di Desa Wadas
- Belasan Daerah di Jateng Dilanda Bencana, Termasuk Kabupaten Pekalongan
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan