Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M
Sudirman menambahkan, ke-20 WNA itu sejak masuk Indonesia telah mengunjungi kota lain, termasuk Medan dan Bali. Kini, imigrasi tengah menelusuri pihak yang menjadi koordinator kegiatan ilegal para WNA itu.
Salah satu WNA yang terjaring operasi keimigrasian mengungkapkan, pihak yang mengoordinasikan kegiatan ilegal itu adalah Chris Liong. Kini, imigrasi juga sudah menangkap Chris.
"Sedikit sulit mencari infonya karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris hanya bahasa Mandarin saja. Tapi, biasanya mereka ini hanya 2-3 hari saja, tidak sampai satu bulan dan langsung berpindah lagi," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, para WNA yang melakukan kegiatan ilegal itu akan diproses hukum. "Mau kami, mereka ini bisa dipenjarakan, tidak hanya dideportasi," pungkasnya.(jpc/jpg)
Kanwil Kemenkumham Sumsel menangkap 20 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang terlibat dalam praktik pijat ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka