Pundi Uang Akil Rp 57,6 Miliar, Ini Tempat Penyimpanannya
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, secara keseluruham, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memiliki uang sebesar Rp 57.618.134.800.
Ini terungkap saat pembacaan berkas dakwaan Akil dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
Sejumlah uang ini disimpan Akil di beberapa tempat yang berbeda. Di antaranya di rekening giro Bank Mandiri KC Pontianak atas nama CV Ratu Samagat, senilai Rp17,3 miliar.
"Akil juga menyimpan uang Rp10,8 miliar di rekening tabungan Bank Mandiri KC Pontianak. atas nama CV Ratu Samagat," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tutur Jaksa, Akil juga menempatkan uang sebesar Rp23,5 miliar di rekening giro PT BNI Persero KC Pontianak masih dengan nama CV Ratu Samagat
Akil juga menempatkan uang di sejumlah rekening pribadi. Di antaranya Bank Mandiri KCP Pontianak senilai Rp451 juta, BCA KCP Rahadi Usman Pontianak senilai Rp4, 021 miliar, BNI KCP Pontianak senilai Rp1,37 miliar. Terakhir deposito di rekening BCA KCP Rahadi Usman senilai Rp1 miliar.
Dana Rp 57,6 miliar ini, tutur Jaksa, kemudian dibelanjakan oleh Akil. Di antaranya untuk membeli mobil Ford Fiesta tipe 1.6 L. AT-5 nomor polisi B 420 DAY seharga Rp 216 juta.
Ia juga membeli mobil Toyota Kijang seharga Rp 294,8 juta. Menitipkan uang senilai Rp 35 miliar pada makelar kasus di MK Muhtar Ependy.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, secara keseluruham, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat