Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:15 WIB
JAKARTA-Pungki Indarti direktur LSM Imparsial buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dari pengakuannya sebagai saksi yang dihadirkan jaksa, pelaku penculikan 13 aktivis dilakukan oleh militer dalam hal ini adalah Komando Pasukan Khusus (Kopasus). Wanita 38 tahun ini tak terlihat gugup saat menjadi saksi dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Muchdi Pr. “Saya dapat keterangan itu langsung dari almarhum Munir,” beber Pungki dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Ketika aktif di Kontras, keduanya bekerja sama untuk mereformasi sektor keamanan militer, polisi dan inteljen, melakukan perlindungan bagi pembela HAM yang telah diculik dan dibunuh oleh militer. “Tapi pelakunya kebal hukum dan tidak diproses,” kata Pungki.
Menurutnya Keterlibatan militer untuk menghabisi aktivis diperoleh Pungki dari Munir dan beberapa data dan dokumen Kontras yang dibacanya. Dalam kesaksiannya Pungki mengaku telah mengenal Munir sejak tahun 1992 silam ketika sama-sama aktif di LBH Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Berdasarkan temuan itu, pihak Kontras melaporkan kepada Panglima ABRI dan direspon dengan memberhentikan orang-orang yang diduga mempunyai tanggung jawab komando dalam penculikan diantaranya dengan membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan Mahkamah Militer. “Hasil pembentukan DKP tersebut, memberhentikan Jenderal Prabowo dan membebastugaskan Mayjen Muchdi Pr dan Mayjen Khaerawan dari Danjen Kopassus,” kata Pungki didepan Majelis Hakim yang diketuai Suharto.
Baca Juga:
Pungki yang telah diperiksa penyidik dua kali tersebut menyatakan dirinya mengetahui militer berada dibelakang penculikan aktivis dari tesis Munir ketika akan menempuh pendidikan S2 di Belanda. “Tesis itu berjudul Pelanggaran HAM sebagai Pilihan Militer khususnya penghilangan paksa aktivis 1998,”ujar Pungki.
JAKARTA-Pungki Indarti direktur LSM Imparsial buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dari pengakuannya sebagai saksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi