Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:15 WIB
Sebelum diujikan ke Belanda, lanjut Pungki, tesis tersebut sempat didiskusikan apakah akan diteruskan atau tidak, karena menyangkut institusi militer. “Munir saat itu bilang, akan tetap melanjutkan tesisnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Pungki, karena aktif mengungkap penculikan yang dilakukan rezim militer dan tesis S2 inilah yang menyebabkan Munir dibunuh ketika akan melakukan studi ke Belanda. “Saya tahu Munir dibunuh dengan cara di racun arsenik dari Netherland Forensic Intitute,” jelasnya.
Terhadap Kesaksian Pungki, Muchdi Pr membantah, menurutnya pada tahun 1988 dirinya sudah tidak lagi menjabat Kodim Sorong tapi di Jayapura.
Perintah Membunuh Saksi berikutnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Raden M Fatma Anwar, mantan agen muda BIN Golongan 3C membenarkan dirinya pernah diperintahkan untuk merencanakan membunuh Munir.
Ia membenarkan hal tersebut ketika JPU Cirius Sinaga mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyatakan tentang rencana pembunuhan tersebut. Dalam BAP tersebut terungkap ada empat langkah yang akan digunakan untuk membunuh Munir, yakni, pengamanan, pengamatan, teror santet dan bunuh. Perintah perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sentot waluyo alias Uban alias Saharjo, atasan Fatma di BIN. Namun, Fatma mengaku lupa dan tidak ingat secara detail ketika ia terlibat melakukan aksi teror tersebut. (rie/JPNN)
JAKARTA-Pungki Indarti direktur LSM Imparsial buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dari pengakuannya sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat