Pungli BPN Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat (9/6) lalu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah Chalidah Nazar selaku staf pengurusan BPN.
Menurut mantan kasat reskrim Polresta Tangerang ini, Chalidah ditangkap lantaran terbukti menerima uang dari para pemohon dan menjadi pemegang rekening khusus tersebut.
"Sementara saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kami berharap CN (Chalidah Nazar, Red) mau terbuka untuk menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli ini," jelasnya.
Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Chalidah tidak bisa dihadirkan saat rilis.
Sebab, tersangka sudah dibantarkan ke rumah sakit lantaran menderita sakit diabetes dan harus melakukan perawatan intensif.
Seperti diketahui sebelumnya, tim Saber Pungli Satreskrim Polretabes Surabaya menangkap lima orang staf di Seksi Pengukuran kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6).
Kelima orang itu adalah Chalidah Nazar, 48, staf Seksi Pengukuran; Slamet, 56, kasubsi Tematik dan Potensi Tanah; Aris Prasetya, 38, staf Seksi Pengukuran; serta Bayu Sasmito, 33, dan Alvin Nurahmad Rivai, 21, keduanya pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II. (yua/jay/jpnn)
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel