Pungli BPN Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat (9/6) lalu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah Chalidah Nazar selaku staf pengurusan BPN.
Menurut mantan kasat reskrim Polresta Tangerang ini, Chalidah ditangkap lantaran terbukti menerima uang dari para pemohon dan menjadi pemegang rekening khusus tersebut.
"Sementara saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kami berharap CN (Chalidah Nazar, Red) mau terbuka untuk menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli ini," jelasnya.
Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Chalidah tidak bisa dihadirkan saat rilis.
Sebab, tersangka sudah dibantarkan ke rumah sakit lantaran menderita sakit diabetes dan harus melakukan perawatan intensif.
Seperti diketahui sebelumnya, tim Saber Pungli Satreskrim Polretabes Surabaya menangkap lima orang staf di Seksi Pengukuran kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6).
Kelima orang itu adalah Chalidah Nazar, 48, staf Seksi Pengukuran; Slamet, 56, kasubsi Tematik dan Potensi Tanah; Aris Prasetya, 38, staf Seksi Pengukuran; serta Bayu Sasmito, 33, dan Alvin Nurahmad Rivai, 21, keduanya pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II. (yua/jay/jpnn)
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan