Pungli BPN Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Pungli BPN Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Lakukan Perampasan, Pasangan Suami Istri Diamankan Ilustrasi by: Satria/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat (9/6) lalu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka.

Dia adalah Chalidah Nazar selaku staf pengurusan BPN.

Menurut mantan kasat reskrim Polresta Tangerang ini, Chalidah ditangkap lantaran terbukti menerima uang dari para pemohon dan menjadi pemegang rekening khusus tersebut.

"Sementara saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kami berharap CN (Chalidah Nazar, Red) mau terbuka untuk menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli ini," jelasnya.

Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Chalidah tidak bisa dihadirkan saat rilis.

Sebab, tersangka sudah dibantarkan ke rumah sakit lantaran menderita sakit diabetes dan harus melakukan perawatan intensif.

Seperti diketahui sebelumnya, tim Saber Pungli Satreskrim Polretabes Surabaya menangkap lima orang staf di Seksi Pengukuran kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6).

Kelima orang itu adalah Chalidah Nazar, 48, staf Seksi Pengukuran; Slamet, 56, kasubsi Tematik dan Potensi Tanah; Aris Prasetya, 38, staf Seksi Pengukuran; serta Bayu Sasmito, 33, dan Alvin Nurahmad Rivai, 21, keduanya pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II. (yua/jay/jpnn)

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, dari lima orang yang sudah diamankan pada Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News