Pungli BPN Surabaya, Uang Diduga Mengalir ke Kasi

jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil membongkar pungutan liar yang dilakukan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jawa Timur.
Ada lima oknum pegawai yang ditangkap Satreskrim unit Tipikor, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (9/6).
Mereka adalah Chalidah Nazar, Aris Prasetya, Slamet, Bayu Sasmito dan Alvin Nurahmad Rivai.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa praktik tercela itu sudah berjalan lama karena tersangka menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang dari pungutan liar.
"Namun uang yang berada di dalam rekening tersebut tidak bertahan lama. Sebab dalam jangka beberapa hari, uang yang ada di rekening tersebut sudah berkurang karena diambil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (12/6).
Shinto menduga jika uang itu dipakai bancakan oleh beberapa pelaku yang terlibat.
Hanya saja, pihaknya masih melakukan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam kasus yang mencoreng kewibawaan lembaga negara tersebut. Sebab, dia menduga ada banyak orang yang terlibat dan menikmati uang hasil pungli itu.
"Tidak menutup juga ada kasi (kepala seksi), kadis (kepala dinas) atau yang lain, kami akan terus dalami. Yang jelas, kami akan menangkap siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini," tandasnya. (yua/jay/JPNN)
Polisi berhasil membongkar pungutan liar yang dilakukan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK