Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
Sebagaimana diketahui, penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT di SMP Negeri 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat.
Saat itu, sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP Negeri Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tersimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah. (fir)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra bersama tiga kepala sekolah dituntut dengan hukuman masing-masing 14 bulan kurungan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir