Pungli di KUA Tembus Rp 1,2 Triliun
Kamis, 27 Desember 2012 – 06:26 WIB
JAKARTA - Praktik kotor pungutan liar (pungli) masih belum hilang dari lembaga pemerintah. Bahkan di instansi dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) sekalipun. Seperti yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengungkapkan, jumlah pungli di seluruh KUA di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. "Jumlahnya memang besar karena punglinya tidak main-main,"papar Jasin di Jakarta, kemarin (26/12).
Baca Juga:
Jasin memaparkan, pungutan liar tersebut terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah. Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para penghulu minta jatah atau ongkos. Biaya sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Tapi, para penghulu nakal itu mematok tariff Rp 500 ribu.
"Kalau kita akumulasikan dalam setahun ada sekitar 2,5 juta pasangan menikah. Kalau dikalikan Rp 500 ribu, hasilnya ya mencapai Rp 1,2 triliun," kata Jasin.
JAKARTA - Praktik kotor pungutan liar (pungli) masih belum hilang dari lembaga pemerintah. Bahkan di instansi dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag)
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers