Pungli di KUA Tembus Rp 1,2 Triliun

Pungli di KUA Tembus Rp 1,2 Triliun
Pungli di KUA Tembus Rp 1,2 Triliun
JAKARTA - Praktik kotor pungutan liar (pungli) masih belum hilang dari lembaga pemerintah. Bahkan di instansi dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) sekalipun. Seperti yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengungkapkan, jumlah pungli di seluruh KUA di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. "Jumlahnya memang besar karena punglinya tidak main-main,"papar Jasin di Jakarta, kemarin (26/12).        

Jasin memaparkan, pungutan liar tersebut terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah. Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para penghulu minta jatah atau ongkos. Biaya sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Tapi, para penghulu nakal itu mematok tariff Rp 500 ribu.        

"Kalau kita akumulasikan dalam setahun ada sekitar 2,5 juta pasangan menikah. Kalau dikalikan Rp 500 ribu, hasilnya ya mencapai Rp 1,2 triliun," kata Jasin.     

JAKARTA - Praktik kotor pungutan liar (pungli) masih belum hilang dari lembaga pemerintah. Bahkan di instansi dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News