Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang pegawai lembaga antikorupsi dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lantaran menerima uang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Tumpak.

Tumpak menerangkan bahwa 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK.

Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 12 pegawai KPK ini bersalah menerima uang sogok pada kasus pungli di Rutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News