Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi
Minggu, 08 Juli 2012 – 11:14 WIB
CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon, M Rafi SE mengatakan, upaya klarifikasi Disdik lewat surat dianggap tidak efektif.
Menurut dia, itu menunjukkan Disdik tidak memiliki ketegasan dalam menghadapi persoalan pungli. "Ini terlihat jelas, kalau Disdik itu tidak tegas. Seharusnya ada pemanggilan, bukan hanya sekadar surat untuk klarifikasi," tuturnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.
Baca Juga:
Rafi mengungkapkan, mestinya Disdik melakukan tinjauan langsung. Bisa dengan turun ke sekolah yang terindikasi melakukan pungutan, atau memanggil kepala sekolah.
"Kalau memang benar ada kesalahan, ya harus diberi sanksi. Sistem online ini kan sudah baik, jangan sampai dikotori dengan adanya pungli di sekolah," terang pria yang juga koordinator Jaringan Aliansi Masyarakat Sipil (JAMS).
CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon,
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation