Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi
Minggu, 08 Juli 2012 – 11:14 WIB
Sementara Kabid Disdik Kota Cirebon, Nurahim ZA menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya saat mengetahui kabar pungli. Disdik langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk melakukan klarifikasi. "Saya sudah rakor dengan teman-teman Kepala UPTD, agar dipantau dan diklarifikasi ke sekolah yang disebutkan di media. Hasil pantauan nantinya akan dilaporkan secara tertulis ke Pak Kadis," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam sidak Komisi C DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/7), pihak SDN Pegajahan 2 Kota Cirebon mengakui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa untuk biaya operasional operator. (kmg)
CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation