Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi
Minggu, 08 Juli 2012 – 11:14 WIB

Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi
Sementara Kabid Disdik Kota Cirebon, Nurahim ZA menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya saat mengetahui kabar pungli. Disdik langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk melakukan klarifikasi. "Saya sudah rakor dengan teman-teman Kepala UPTD, agar dipantau dan diklarifikasi ke sekolah yang disebutkan di media. Hasil pantauan nantinya akan dilaporkan secara tertulis ke Pak Kadis," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam sidak Komisi C DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/7), pihak SDN Pegajahan 2 Kota Cirebon mengakui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa untuk biaya operasional operator. (kmg)
CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025