Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan
Senin, 27 Desember 2010 – 09:53 WIB
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi. Samuel dan Jon ditahan setelah Polsek Taluditi atas kasus dugaan penipuan. Selanjutnya warga yang telah mengisi formulir oleh keduanya dipungut biaya. Alasan yang dikemukakan biaya tersebut untuk administrasi. Warga yang awalnya tanpa curiga menyerahkan sejumlah uang tunai. Ada yang Rp 250 ribu dan ada pula Rp 500 ribu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), pada awal 2009 Samuel dan Jon mendatangi sejumlah warga di Kecamatan Taluditi. Keduanya menjanjikan kepada warga bahwa akan dilaksankan program transmigrasi di Marisa 5 dan Marisa 7. Program tersebut menurut Samuel dan Jon kepada warga akan dimulai pada Desember 2009.
Untuk menyakinkan warga keduanya membagi-bagikan formulir pendaftaran kepada warga yang ingin mengikuti program tersebut. Sontak, program yang ditawarkan oleh Samuel dan Jon ini disambut antusias warga. Puluhan warga berbondong-bondong mendaftarkan diri.
Baca Juga:
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi.
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar