Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan
Senin, 27 Desember 2010 – 09:53 WIB
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi. Samuel dan Jon ditahan setelah Polsek Taluditi atas kasus dugaan penipuan. Selanjutnya warga yang telah mengisi formulir oleh keduanya dipungut biaya. Alasan yang dikemukakan biaya tersebut untuk administrasi. Warga yang awalnya tanpa curiga menyerahkan sejumlah uang tunai. Ada yang Rp 250 ribu dan ada pula Rp 500 ribu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), pada awal 2009 Samuel dan Jon mendatangi sejumlah warga di Kecamatan Taluditi. Keduanya menjanjikan kepada warga bahwa akan dilaksankan program transmigrasi di Marisa 5 dan Marisa 7. Program tersebut menurut Samuel dan Jon kepada warga akan dimulai pada Desember 2009.
Untuk menyakinkan warga keduanya membagi-bagikan formulir pendaftaran kepada warga yang ingin mengikuti program tersebut. Sontak, program yang ditawarkan oleh Samuel dan Jon ini disambut antusias warga. Puluhan warga berbondong-bondong mendaftarkan diri.
Baca Juga:
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis