Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan
Senin, 27 Desember 2010 – 09:53 WIB
Hingga akhir Desember 2009, warga yang sudah mengisi formulir dan menyetorkan uang tak menerima tanda-tanda kejelasan program sebagaimana dijanjikan. Bahkan hingga 2009 berakhir, program transmigrasi yang disampaikan Samuel dan Jon tak kunjung tiba. Para warga pun mendatangi Samuel dan Jon untuk mempertanyakan pengembalian biaya yang telah disetorkan.
Baca Juga:
“Kedua oknum PNS ini menjanjikan akan mengembalikan uang kami pada Januari – Februari 2010, jika program transmigrasi itu tak jadi. Tetapi sudah hampir berakhir tahun 2010 uang kami belum juga dikembalikan,” kata beberapa warga.
Berlarut-larutnya janji pengembalian uang membuat warga tak sabar. Sejumlah warga yang merasa telah dibohongi akhirnya menempuh jalur hukum. Samuel dan Jon dilaporkan ke Polsek Taluditi dengan tuduhan penipuan serta praktek pungutan liar (liar).
Atas laporan tersebut Polsek Taluditi langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Samuel dan Jon. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, Samuel dan Jon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi.
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel