Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
![Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161108_071336/071336_963106_E_KTP_rekam_KP_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Masalah juga menyangkut ketersediaan alat perekaman yang masih kurang memadai.
Dari temuan hasil investigasi di 34 provinsi itu ORI memberikan rekomendasi perbaikan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
Temuan pungli itu tersebar di 13 provinsi. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kep Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
Data tersebut dikumpulkan dari kantor perwakilan ORI di masing-masing provinsi.
Dari data tersebut, ORI menemukan para pelaku pungli itu bisa siapa saja yang berkaitan dengan pelayanan e-KTP.
Mulai dari petugas RT/RW, petugas pengamanan dan pedagang setempat, petugas kecamatan, hingga petugas di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Khusus di Jawa Timur, ORI menemukan ada satu kasus yang calo e-KTP yang bekerjasama dengan petugas setempat. Sedangkan satu kasus lainnya melibakan petugas di level kecamatan.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Gelar Seminar Nasional, Yayasan Merah Putih Peduli Usulkan Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
- Sampoerna dan Waste4Change Berhasil Daur Ulang 3 Ton Sampah
- Kemenhut Efisiensi Anggaran, Menteri Raja Juli Bicara Belanja Memperkuat Produktivitas Hutan
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Tak Ada Efisiensi Anggaran, Istana Klaim Prabowo Prioritaskan Pendidikan