Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Anggota ORI Ahmad Suaedy menuturkan pungli itu paling banyak ditemukan lantaran ada jarak antara perekaman dan pencetakan.
Dalam beberapa kasus yang ditemukan ORI, ada biaya atau pungli yang harus dikeluarkan warga agar percetakan e-KTP itu bisa dipercepat.
Pungli yang dikeluarkan itu sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pengurusan.
”Merekam dan mencetak ada jarak yang bisa ditransaksikan,” ungkap dia di kantor ORI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin (7/11).
Dia menilai kasus pungli itu rata-rata dipicu oleh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak transparan dan kurang detail.
Sehingga ada celah yang bisa dimainkan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
”Antrean di kecamatan antre bisa melalui karyawan dan pedagang sekitar,” ungkap dia.
Untuk mengungkap praktik tercela itu pegawai ORI di daerah sampai melakukan penyamaran.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH