Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Selasa, 08 November 2016 – 07:11 WIB
Salah satu temuannya adalah masih ada warga yang harus mendapatkan pengantar dari RT/RW dalam pengurusan e-KTP.
Padahal sesuai ketentuan tidak perlu. ”Pada saat saya ke dispendukcapil tidak ada lagi. Tapi waktu di kecamatan kami menemukan,” ujar dia. (jun)
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya