Pungli Kuburan Masih Merajalela
Jumat, 03 Maret 2017 – 12:10 WIB

Suasana di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Selatan. Foto: ismail pohan/ INDOPOS
Saat menanggapi pengaduan itu, Ahok mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena Pemprov DKI sudah menggratiskan BPHTB untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. (wok)
Pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU) masih menjadi momok bagi warga Jakarta. Untuk itu Dinas Kehutanan DKI Jakarta meminta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Pemakaman Ray Sahetapy Ditunda Hingga 4 April, Ini Alasannya
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ