Pungli, Lurah Timbangan 32 Langsung Dicopot Bupati Ogan Ilir

Pungli, Lurah Timbangan 32 Langsung Dicopot Bupati Ogan Ilir
Bupati OI H M Ilyas Pandji saat mencopot jabatan Lurah Timbangan Abu Bakar (sebelah kiri) dan menggantinya dengan Ichwani Spd di ruang rapat Bupati OI, hari ini. Foto: Sardinan/Sumatera Ekspres

jpnn.com, INDERALAYA - Bupati Ogan Ilir (OI) H M Ilyas Panji Alam akhirnya mencopot jabatan lurah Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupate OI, Abu Bakar. Itu setelah Bupati menonton dan mendapat informasi di media social.

Abu Bakar langsung digantikan oleh Ichwani Spd. Dan langsung dilakukan pelantikannya hari ini (31/1) sekitar pukul 14.30 Wib di ruang rapat Bupati OI.

“Saya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Abu Bakar sebagai Lurah Timbangan. Sekecil apapun nilai yang diterima pemberian atas jabatan. Jelas tidak dibenarkan menurut UU. Karena tidak sesuai dengan sumpah jabatan. Saya sangat sesalkan meski nilainya hanya Rp 50 ribu,” kata H Ilyas Panji Alam.

Untung saja katanya, uang Rp 50 Ribu belum diterima oleh Abu Bakar. Sehingga bisa terlepas dari jeratan hukum pidana. ”Ini sebuah pembelajaran para pejabat lainnya. Untuk tidak main-main dan berikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Mudahkan seluruh urusan warga , karena kita sudah digaji,” kata Bupati.

Dan kepada penggantinya untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan. Berikan pelayanan prima, apalagi lurah sebagai garda terdepan. ”Selamat bekerja dan kasus seperti ini jangan terulang kembali,” pintanya.

Terkait jabatan Ichwani sebelumnya sebagai Ka UPTD Kacadin Indralaya Utara. Maka jabatan tersebut terpaksa dikosongkan sementara. Apalagi telah terjadi perubahan struktur organisasi UPDT Kacabdin menjadi Korwil Diknas.”UPDT Kacabdin akan berubah menjadi Korwil Diknas. Jadi biarlah untuk sementara kosong,” timpal Sekda.(Sid)

 


Bupati Ogan Ilir (OI) H M Ilyas Panji Alam akhirnya mencopot jabatan lurah Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupate OI, Abu Bakar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News