Pungli Marak karena APIP Kurang Galak
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli seperti di Kementerian Perhubungan yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian.
Dalam pengamatan Syarif, maraknya pungli menandai semakin pentingnya keberadaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik-praktik ilegal di jajaran birokrasi. "APIP harus independen," tegasnya, Kamis (13/10).
Syarif menambahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan pimpinan APIP di kementerian dan lembaga. KPK juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya meningkatkan peran APIP. Untuk itu, KPK mengusulkan agar temuan-temuan APIP di internal kementerian/lembaga tidak hanya dilaporkan kepada atasan mereka.
Menurut Syarif, temuan itu harus disampaikan juga kepada BPKP. "Kalau perlu juga ke presiden. Itu hasil usulan KPK dalam upaya perbaikan fungsi APIP," kata Syarif.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, peran inspektorat jenderal (itjen) di kementerian harus ditingkatkan. Menurut dia, hal yang perlu ditelaah lebih lanjut apakah jajaran itjen memang tidak tahu denganpraktik pungli.
"Apakah persoalan sudah sedemikian sistemik sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak?" kata Aboe.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, kinerta Itjen di kementerian/lembaga juga perlu dievaluasi. Sebab, itjen merupakan pengawas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan kementerian.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli seperti di Kementerian
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol