Pungli PTSL, Kades di Sidoarjo Kena OTT, Apes, Sebegini Duitnya
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:32 WIB
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, dan berkas dokumen," imbuh dia.
Wawan kini ditahan dan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kades Klintingsari, Sidoarjo, terjaring OTT saat lakukan pungli PTSL ratusan ribu kepada warganya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Janji Ketua Baru KPK soal OTT Koruptor, Catat!
- Bungkam Tuan Rumah, Jenggolo Sport Sidoarjo Juara Kejurnas Voli U-19 2024
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol