Pungli PTSL, Kades di Sidoarjo Kena OTT, Apes, Sebegini Duitnya

Pungli PTSL, Kades di Sidoarjo Kena OTT, Apes, Sebegini Duitnya
Kades Klintingsari Sidoarjo yang melakukan pungli PTSL terjaring OTT. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, dan berkas dokumen," imbuh dia.

Wawan kini ditahan dan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kades Klintingsari, Sidoarjo, terjaring OTT saat lakukan pungli PTSL ratusan ribu kepada warganya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News