Pungli PTSL, Kades di Sidoarjo Kena OTT, Apes, Sebegini Duitnya
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:32 WIB

Kades Klintingsari Sidoarjo yang melakukan pungli PTSL terjaring OTT. Foto: Humas Polresta Sidoarjo
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, dan berkas dokumen," imbuh dia.
Wawan kini ditahan dan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kades Klintingsari, Sidoarjo, terjaring OTT saat lakukan pungli PTSL ratusan ribu kepada warganya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan